Per 1 Desember 2024, Ditjen Imigrasi Sudah Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen

Per 1 Desember 2024, Ditjen Imigrasi Sudah Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen

Per 1 Desember 2024, Ditjen Imigrasi Sudah Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen-dok Ditjen Imigrasi-

BACA JUGA:Ayu Ting Ting Kerampokan Saat Liburan di Amerika, 'Untung Paspor Aman'

Salah satu keunggulan e-paspor, yaitu keamanan lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan serta memungkinkan proses imigrasi yang lebih cepat, terutama di sejumlah negara yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis menggunakan pembaca cip.

Tidak hanya itu, kata Godam, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan. Ia mengatakan hampir seluruh negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.

Oleh karena itu, Plt Dirjen Imigrasi meyakini implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.

“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara,” tukas Godam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads