Soal Kubu RIDO Menolak Tandatangan di 25 TPS, KPU Jakarta Selatan Bungkam Merespons

Soal Kubu RIDO Menolak Tandatangan di 25 TPS, KPU Jakarta Selatan Bungkam Merespons

Cara cek nomor TPS Pilkada 2024 lengkap link cek DPT Online.--Disway Mojokerto

JAKARTA, DISWAY.ID--  Kubu RIDO, menyatakan penolakan untuk menandatangani formulir hasil rekapitulasi suara di 25 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sembilan kecamatan di Jakarta.

Meski begitu, hingga berita ini tayang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Selatan belum memberikan respons terkait apakah ada kecamatan di wilayah kerjanya yang turut terlibat dalam penolakan tersebut.

BACA JUGA:KPU Jakpus Ungkap Alasan Saksi RIDO Ogah Teken Hasil Rekapitulasi di 3 Kecamatan

BACA JUGA:KPU Jakpus: Saksi RIDO Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi di 3 Kecamatan

Pihak KPU Jakarta Selatan hingga saat ini belum memberikan konfirmasi resmi terkait hal ini.

Di sisi lain, KPU Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa saksi dari kubu RIDO juga menolak menandatangani formulir Model D di tiga kecamatan di Jakarta Pusat, yakni Kecamatan Menteng, Senen, dan Sawah Besar.

Formulir Model D adalah hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada di tingkat kecamatan.

Komisioner KPU Jakarta Pusat, Sahat Dohar Manullang, mengonfirmasi hal tersebut pada Senin, 2 Desember 2024, dengan mengatakan bahwa di ketiga kecamatan tersebut, penandatanganan formulir hasil rekapitulasi suara telah selesai, namun saksi dari pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono menolak untuk menandatanganinya.

BACA JUGA:KPU DKI Tanggapi Isu Kubu RIDO Ogah Teken di 25 PPK dan Tuntut PSU: Belum Ada Info

BACA JUGA:Ada Dugaan Pelanggaran di TPS 28 Makasar Jaktim, Tim RIDO Minta Pemungutan Suara Ulang!

"Di 3 kecamatan yang sudah selesai penandatanganan D Hasil Kecamatan, saksi 01 memang menolak menandatangani," kata Sahat saat dikonfirmasi Disway.id pada Senin, 2 Desember 2024.

Sahat menjelaskan bahwa sesuai dengan pedoman teknis, apabila ada pasangan calon yang menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara, maka akan dibuatkan alasan atau keberatan tertulis terkait penolakan tersebut.

Namun, ia menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak akan mempengaruhi hasil rekapitulasi suara.

"Dalam pedoman teknis dikatakan apabila ada Paslon yg tidak bersedia tanda tangan hasil rekapitulasi maka dibuatkan kejadian khusus dan dituliskan apa keberatan atau alasan tidak tanda tangan," terang Sahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads