KA Argo Semeru Nampak Jalan Mundur Arah Stasiun Wojo Purworejo, KAI Beri Penjelasan
Viral di media sosial instagram @jalur5, KA Argo Semeru berjalan mundur menuju Stasiun Wojo, Desa Dadirejo, Bagelen, Purworejo, Jawa Tengah pada Senin 2 Desember 2024.-ist-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Viral di media sosial instagram @jalur5, KA Argo Semeru berjalan mundur menuju Stasiun Wojo, Desa Dadirejo, Bagelen, Purworejo, Jawa Tengah pada Senin 2 Desember 2024.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro mengungkapkan penyebab KA Argo Semeru yang berjalan mundur tersebut.
Dikatakan Krisbiyantoro, KA Argo Semeru mengalami insiden tertemper sepeda motor di perlintasan tidak terjaga pada kilometer 501+10 antara Stasiun Kedungdang dan Stasiun Wojo pada Senin sekitar pukul 13.36 WIB.
BACA JUGA:KA Airlangga Jadi Kereta Favorit di Masa Angkutan Libur Nataru, KAI: Pemesanan Paling Tinggi
"Akibat insiden tersebut, lokomotif (CC 2061330) mengalami kerusakan pada bagian bamper depan hingga terlepas, serta pecahnya tutup pelumas pada motor traksi, yang membuat lokomotif tidak dapat melanjutkan perjalanan," kata Krisbiyantoro saat dihubungi Disway Selasa 3 Desember 2024.
KAI Daop 6 Yogyakarta lanjut Krisbiyantoro segera mengerahkan lokomotif pengganti dari Depo Lokomotif Yogyakarta.
Lokomotif pengganti tiba di Stasiun Wojo pada pukul 15.14 WIB untuk menggantikan lokomotif yang rusak.
"Setelah proses langsir dan pemeriksaan fungsi sistem pengereman selesai, KA Argo Semeru melanjutkan perjalanannya pada pukul 15.35 WIB, dengan keterlambatan selama 129 menit," terang Krisbiyantoro.
Daop 6 Yogyakarta memohon maaf kepada para pelanggan yang terdampak kelambatan karena insiden tersebut.
"Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan, KAI memberikan kompensasi berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor PM 63 tahun 2019 tentang standar pelayanan minimum angkutan orang dengan kereta api," kata Krisbiyantoro.
BACA JUGA:Istana Buka Suara Soal Kenaikan Tunjangan Guru Non ASN yang Tak Capai Rp2 Juta
Lebih lanjut kata Krisbiyantoro, Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dijaga.
Sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pengguna jalan wajib berhenti dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melewati perlintasan.
“Kami menyesalkan kejadian ini dan berterima kasih atas kerja sama seluruh pihak dalam menangani insiden dengan cepat. Daop 6 juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama di perlintasan yang tidak dijaga,” tandas Krisbiyantoro.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: