Dana KJP dan KJMU Tahap II Kapan Cair? Cek Besarannya di Sini
Dana KJP dan KJMU kapan cair?--Istimewa
Sekedar informasi, pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dapat dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara nontunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: