Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kapal Laut saat Libur Nataru 2024/2025
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kapal Laut-@pelni162-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak syarat dan cara daftar mudik gratis naik kapal laut saat Libur Nataru 2024/2025.
Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Pelni kembali membuka mudik gratis saat momen liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Adapun, kuota yang dibuka untuk periode mudik kali ini sebanyak 29.972.
BACA JUGA:Buruan! Ini Link Pendaftaran Mudik Gratis Nataru 2024 Kemenhub, Cek Kota Tujuan
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi menjelaskan bahwa mudik gratis kapal laut tersebut hanya disediakan untuk 100 ruas trayek tertentu.
Hal ini juga tercantum dal Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 704 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Trayek Angkutan Laut untuk program Tiket Gratis selama Masa Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau libur Nataru.
Menurut Antoni, program mudik ini adalah wujud komitmen mereka dalam memberikan akses transportasi laut yang nyaman, aman serta terjangkau untuk seluruh masyarakat.
Ia berharap jika fasilitas mudik gratis yang diberikan pemerintah agar bisa memudahkan mobilitas masyarakat.
Apalagi, saat ini dapat merayakan momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
BACA JUGA:Mudik Gratis Nataru 2024/2025 Kemenhub, Cek Rute dan Akomodasinya!
"Tiket gratis ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan pulau-pulau kecil, untuk merayakan Natal dan Tahun Baru bersama keluarga," sambung Antoni.
Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Naik Kapal Laut
Pendaftaran mudik gratis naik kapal laut sendiri sudah dibuka sejak tanggal 5 Desember 2024.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis naik kapal laut harus mengetahui syarat pendaftarannya, sebagai berikut:
- Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengakses tautan berikut Link Pendaftaran Mudik Gratis naik Kapal Laut Nataru 2024
- Penumpang wajib harus mempunyai KTP dan Kartu Keluarga
- Jumlah maksimal peserta dalam 1 keluarga maksimal 4 orang
- Kuota per-keberangkatan terbatas
BACA JUGA:Puncak Mudik Libur Nataru 2024 Diprediksi 24 Desember, Menko PMK: Harus Kita Antisipasi
- Pendaftaran bisa dilaksanakan paling lambat H-3 sebelum keberangkatan
- Pencetakan tiket bisa dilakukan paling lambat H-2 sebelum keberangkatan
- Tiket tidak bisa diperjualbelikan maupun dipindahtangankan
- Tiket tidak bisa dibatalkan
- Peserta yang berangkat harus sesuai dengan identitas yang digunakan pada saat melakukan pendaftaran
Solusi untuk Akses Daerah Terpencil
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: