bannerdiswayaward

Kasus Korupsi Rorotan, KPK Dalami Saksi Kajian Investasi ke PPSJ

Kasus Korupsi Rorotan, KPK Dalami Saksi Kajian Investasi ke PPSJ

Kasus Korupsi Rorotan, KPK Dalami Saksi Kajian Investasi ke PPSJ-disway.id/cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dua saksi terkait Pengadaan Tanah di Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 6 Desember 2024.

"Saksi hadir, didalami terkait dengan subtansi formil dan materiil terkait dokumen-dokumen kajian investasi yang diberikan ke Perumda PPSJ," ujar Tessa kepada wartawan pada Sabtu, 7 November 2024.

BACA JUGA:Hobi Setel Musik Bervolume Kencang hingga Larut Malam, Warga Tambun Kesal hingga Laporkan Pemilik Gym

BACA JUGA:4 Pilar Sekolah Sehat untuk Bentuk Generasi Berkualitas, Apa Saja?

Adapun dua saksi yang diperiksa tersebut adalah Pegawai PT. Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory, Farris Saffan dan Pegawai PT. Pricewaterhouse Coopers Indonesia Advisory, Dika Fiisabilillah.

Terbaru, KPK, pada Senin, 4 November 2024 juga memeriksa lima saksi dalam kasus ini.

Para saksi didalami soal kronologis pembelian tanah dan peran-peran mereka dalam pembelian tanag di rorotan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperiksa adalah Mantan Direktur Pengembangan Perumda Sarana Jaya, Denan Matulandi Kalagis; Pejabat Pembuat Akta Tanag (PPAT) Yurisca Lady Enggrani; pihak swasta M.A Denan; pemilik Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Wisnu Junaidi dan Rekan (W&R) yaitu Wisnu Junaidi didalami kajian bisnis pembelian lahan rorotan, serta pegawai PT Kalma Indocorpora. 

Adapun, pada Jumat, 18 Oktober 2024 KPK memeriksa mantan wakil Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Joni.

BACA JUGA:Nasib Jubir Istana yang Sebut Rakyat Jelata Usai Dirujak Netizen

BACA JUGA:Pernah Viral, Terpidana Kasus Pembunuhan Engeline, 'Margriet' Meninggal Dunia

Ia diperiksa terkait kronologis dan prosedur pembayaran tanah rorotan.        

Dalam perkara ini, KPK telah menahan lima tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019 - 2020.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads