Kronologi Lengkap Warga Cibinong Larang Perayaan Natal, Umat Kristiani Terpaksa Ibadah di Lapangan

Kronologi Lengkap Warga Cibinong Larang Perayaan Natal, Umat Kristiani Terpaksa Ibadah di Lapangan

Larangan perayaan Natal di Cibinong membuat umat Kristiani ibadah di lapangan--TikTok

Setelah berunding dengan Pendeta Niky, Idmon dan sejumlah warga memutuskan untuk meninggalkan rumah tersebut dan bersepakat untuk menutup portal di jalan utama di keesokan harinya.

Selanjutnya, Idmon mengatakan pihaknya telah berkoodinasi dengan Babinsa Bhabinkamtibmas untuk melakukan aksi penutupan kegiatan Ibadah Natal.

Sekadar informasi, Babinsa adalah singkatan dari Bintara Pembina Desa, sedangkan Bhabinkamtibmas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Keduanya merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA:Gugatan Cerai Dicabut Sepihak oleh Majelis Hakim PA Cibinong, Tengku Dewi Layangkan Surat Protes

Lalu, sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB portal utama di jalan perumahan tersebut ditutup satpam dengan didampingi beberapa warga lain, termasuk Idmon.

Idmon mengungkapkan, warga sekitar tidak mempermasalahkan apabila umat Kristen beribadah dilingkungannya.

Namun, kata dia, yang menjadi persoalan disini ketika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari bangunan tersebut untuk tempat tinggal, bukan Gereja.

BACA JUGA:Tengku Dewi dan Andrew Andika Segera Jalani Sidang Perdana di PA Cibinong Bulan Ini Imbas Perselingkuhan

"Kita permasalahan status rumah ibadah itu karena itu izin mendirikan bangunan milik perumahan dalam artian IMB-nya itu ijin mendirikan bangunan untuk tempat tinggal," imbuhnya.

Lebih lanjut, Idmon mengklaim bahwa ia tidak melarang untuk warganya yang beragama lain beribadah, tetapi perlu dicermati aturan-aturan yang ada.

"Orang beribadah juga ada aturannya. Untuk mengenai hak asasi kita sudah istilahnya gak akan melarang orang melakukan ibadah, hanya ini posisi aturannya yang kita cermati gitu," jelasnya.

BACA JUGA:Andrew Andika Resmi Digugat Cerai Tengku Dewi di Pengadilan Agama Cibinong

Menurutnya, ia berupaya menjaga kerukunan lingkungan.

"Intinya tidak melarang orang melakukan ibadah, tapi sesuai dengan aturan. Mungkin dia melakukan ibadah dalam arti lingkup keluarga mereka sendiri atau beberapa orang dalam lingkup komplek silakan, monggo. Itu hak yang bener-benar kita jaga gitu," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads