Sidang Pembacaan Putusan Vonis Pungli Rutan 15 Terdakwa Ditunda
Sidang pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Sidang pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Maryono, yang mengatakan penundaan pembacaan putusan vonis pungli karena belum tuntasnya musyawarah terkait putusan kasus di KPK.
"Hari ini jaksa dan penasihat hukum maupun terdakwa, sedianya hari ini akan dibacakan putusan vonis pungli rutan. Namun karena sesuatu hal khususnya untuk musyawarah belum tercapai," kata Hakim Maryono, dalam ruang sidang pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Desember 2024.
BACA JUGA:Yayasan Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa Gandeng Walikota Sukabumi, Perkuat Gerakan Wakaf
BACA JUGA:Siswa SMAN 70 Jaksel Diduga Dianiaya Teman Sekolahnya di Toilet
Selain itu, Hakim Maryono juga mengatakan, salah satu Hakim Anggota tidak bisa hadir dalam sidang putusan vonis pungli rutan yang diagendakan hari ini.
"Selain itu Ibu Sri, hakim anggota timur juga sedang berhalangan. Jadi kami belum bisa membacakan hari ini," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan, pembacaan putusan ini akan dilaksanakan pada, esok hari yakni Jumat, 13 Desember 2024.
"Akan kita bacakan besok ya. Akan kita bacakan besok Jumat itu tanggal 13," tuturnya.
Diketahui, pembacaan putusan atau pemberian vonis terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungli ini, dijadwalkan dilaksanakan hari ini.
BACA JUGA:PBNU Sebut Gus Miftah Layak Dipertahankan Sebagai Utusan Khusus Presiden, Setiap Orang Bisa Khilaf
BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri: Jelek-jelek Gini Saya Honoris Causa, Nggak Cara Beli Lho!
Adapun, Ke-15 terdakwa yang dituntut yakni:
1.Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan atau Rutan KPK Deden Rochendi dijatuhi pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan dan uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: