bannerdiswayaward

Kumpulkan Bukti Baru, KPK Geledah Beberapa Lokasi di Kantor Dinas Pekanbaru

Kumpulkan Bukti Baru, KPK Geledah Beberapa Lokasi di Kantor Dinas Pekanbaru

Kumpulkan Bukti Baru, KPK Geledah Beberapa Lokasi di Kantor Dinas Pekanbaru-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Setda Papua, Sejumlah Dokumen dan BBE Disita

Dari penambahan ini, diduga Risnandar menerima jatah uang sejumlah Rp 2,5 miliar. Selanjutnya, KPK melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 hingga 22 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads