Curhatan Ibu Lady Aurellia Pramesti Ngaku Punya Jabatan Direktur, Ini Bisnis yang Dimiliki!
Beredar curhatan ibu Lady Aurellia Pramesti, Sri Meilina yang mengaku memiliki jabatan sebagai direktur.--X (Twitter) @ceomical
Sri Meilina merupakan ibu dari Lady Aurellia Pramesti, mahasiswa koas yang viral usai menjadi pemicu terjadinya kasus pemukulan dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan.
Sri Meilina juga istri dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Diketahui, ibu Lady Aurellia Pramesti adalah seorang pengusaha yang memiliki sejumlah bisnis di bidang fesyen, Lady’s Tenun Klasik.
Usaha Lady’s Tenun Klasik diketahui telah didirikan oleh Sri Meilina sejak 2004 dengan mengangkat tenun Palembang dalam beberapa desain.
Ciri khas dari busana yang dibuatnya, yakni penggunaan kain tradisional, seperti jumputan, tajung, batik, songket, dan kain blongsong.
Selain usaha di bidang fesyen, Sri Meilina rupanya juga memimpin sebuah perusahaan.
Sri Meilina, ibu Lady Aurellia Pramesti ini menjabat sebagai direktur di PT Assaari Romuzun, perusahaan yang bergerak di bidang bahan bakar minyak.
Curhatan Ibu Lady Aurellia Pramesti usai Pemukulan Dokter Koas di Palembang
Selain curhatan ibu Lady Aurellia Pramesti yang mengaku memiliki jabatan direktur, dalam percakapannya ia juga menjelaskan kronologi awal terjadinya penganiayaan.
Diakui ibu Lady Aurellia Pramesti usai pemukulan dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan bahwa dirinya tak ada niat untuk mencari keributan.
Namun, sikap dokter koas Unsri, Luthfi yang disebut tak sopan kepadanya memicu pemukulan itu terjadi.
BACA JUGA:Polda Sumsel Terima Laporan Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
"Setelah ketemu, tante tuh nggak ada niat ribut, cuma dia kurang ajar. Dia sinis dan ketawain tante, ketawa sini. Itu kan sedih jadinya," tuturnya.
Melihat respons Luthfi, ibu Lady Aurellia Pramesti itu pun menegurnya untuk berbicara baik-baik dan bersikap sopan terhadapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: