Dukung UMKM, Pemerintah Akan Berikan Subsidi Lewat Hal Ini

Dukung UMKM, Pemerintah Akan Berikan Subsidi Lewat Hal Ini

Dukung UMKM, Pemerintah Akan Berikan Subsidi Lewat Hal Ini-Istimewa-

“Ini aset keadilan akan kita coba terus, tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki.

"Selama ini, Pemerintah dan DPR di dalam mendesain undang-undang juga memperhatikan atau terus memperhatikan keberpihakan kepada masyarakat tersebut,” pungkas Menteri Maman.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan bahwa kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berjalan mulai pada 1 Januari 2025 nanti.

Dalam keterangannya, Menko Airlangga juga menambahkan bahwa keputusan ini sudah sesuai dengan sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang harmoni peraturan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads