PDIP Ungkap Alasan Pecat Jokowi, Singgung Intervensi MK hingga Dukung KIM
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan resmi mengumumkan pemecatan mantan Presiden RI, Joko Widodo beserta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution -Dok.PDIP-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan resmi mengumumkan pemecatan mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) beserta anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.
Pemecatan Presiden ke-7 RI tersebut termaktub dalam Surat Keputusan No.1649/KPTS/DPP/XII/2024, ditetapkan pada 14 Desember 2024.
Surat Keputusan ditandatangani Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Upah Minimum 2025 di Jabodetabek, UMK Bekasi Rp5.690.752
Dalam Surat tersebut, PDIP mengungkapkan pemecatan tersebut beralasan Jokowi telah menyalahgunakan kekuasaan dan merusak demokrasi.
"Telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai," demikian isi surat pemecatan Jokowi, dikutip Selasa, 17 Desember 2024.
Isi surat tersebut juga menyebutkan, apa yang dilakukan Jokowi dikategorikan sebagai pelanggaran berat
Selain itu, Jokowi dipecat karena dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan.
"Apabila ternyata anggota atau kader Partai terbukti melanggar kode etik dan disiplin Partai, maka DPP Partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai," lanjut bunyi surat itu.
BACA JUGA:Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari
BACA JUGA:Kenapa PDIP Pecat Jokowi? Singgung Nilai Etik dan Moralitas Politik
Lebih lanjut, PDIP mengungkapkan pertimbangan lainnya terkaita pemecatan itu karena mendukung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
"Tindakan dan perbuatan Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024," jelas surat tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: