Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA

Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengaku ditanyai Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal permintaan fatwa yang diajukannya ke Mahkamah Agung (MA)-Disway.id/Ayu Novita-

Saat itu, Yasonna masih menjabat sebagai menteri yang  bertanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kemudian, pada 5 Desember 2024 lalu, KPK mengeluarkan surat penangkapan terbaru untuk Harun Masiku. 

Terdapat empat foto Harun di surat penangkapan tersebut. Surat penangkapan DPO itu keluar setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait membuka sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menemukan dan menangkap Harun.

Sebagai informasi, Harun Masiku menjadi buron setelah diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

BACA JUGA:KPK Telusuri Aset Dokter Koas Viral yang Diduga Belum Dilaporkan Dalam LHKPN

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. 

Lembaga antirasuah menyebut, keberadaan Harun terpantau namun belum bisa dilakukan penangkapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads