Penggunaan Stempel Palsu di Kasus Korupsi Dana Kegiatan Dinas Kebudayaan Diungkap Kejaksaan DKI Jakarta

Penggunaan Stempel Palsu di Kasus Korupsi Dana Kegiatan Dinas Kebudayaan Diungkap Kejaksaan DKI Jakarta

Kejaksaan Negeri DKI Jakarta berhasil mengungkap penggunaan stempel palsu di kasus korupsidana kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.-dok disway-

BACA JUGA:Sengkarut Donasi Agus Salim Tak Berujung, Alvin Lim Salah Langkah?

Berdasarkan surat perintah nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 yang diterbitkan pada 17 Desember 2024, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait, yaitu Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta di Gatot Subroto, Kantor EO GR-Pro di Duren 3, serta beberapa rumah tinggal di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, PC, flashdisk, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dana tersebut.

"Kami juga menyita beberapa dokumen penting yang akan membantu kami untuk memperjelas dan menyempurnakan bukti-bukti dalam perkara ini," pungkas Syahron.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dampaknya terhadap pengelolaan anggaran di sektor kebudayaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads