Yusril Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara

Yusril Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo yang Akan Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang Negara

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara soal pernyataan Presiden Prabowo soal memaafkan koruptor.-Ayu Novita-

"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif," ujar Yusril.

BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamart Terbaru 20-22 Desember 2024, Minyak Goreng Mulai Rp36 Ribuan

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 20 Desember 2024, Awas Jaksel dan Jaktim Hujan Deras!

Menurut Yusril, penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara.

Bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya. 

"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat," ujar Yusril.

"Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat," lanjutnya.

BACA JUGA:35 Masjid di Jabodetabek Gunakan Water Purifier Dukung Penyediaan Sumber Air Bersih Bebas BPA dan Bakteri

BACA JUGA:Manchester City Dapat Pemain Keturunan Indonesia, Karier Tijjani Reijnders Naik Satu Tingkat

Selanjutnya, Yusril menegaskan bahwa pelaku korupsi di dunia usaha misalnya, silahkan meneruskan usahanya dengan cara yang benar dan tidak akan mengulangi praktek korupsi lagi. 

Dengan demikian usahanya tidak tutup atau bangkrut dan negara tetap dapat pajak, tenaga kerja tidak nganggur, pabrik-pabrik tidak jadi besi tua dan seterusnya.

Jadi penegakan hukum dalam menangani korupsi harus dikaitkan dengan pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan bertujuan hanya untuk memenjarakan pelakunya.

Presiden Prabowo Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata Yusril, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek Pada Jumat, 20 Desember 2024

BACA JUGA:Huawei MatePad 12 X Segera Meluncur, Cek Spesifikasi, Baterai Tahan 14 Jam

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads