Tutup Akhir Tahun, LQ Indonesia Law Firm Sukses Tangani Perkara Klaim Asuransi
Kantor hukum LQ Indonesia Law Firm sukses menangani perkara klaim asuransi dalam waktu singkat-LQ Indonesia Law Firm-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kantor hukum LQ Indonesia Law Firm sukses menangani perkara klaim asuransi dalam waktu singkat.
Tak sampai 1 bulan setelah menerima kuasa dari Arifin Suwandi (AS) untuk menangani klaim asuransi terhadap Allianz, perkara itu berhasil dituntaskan cepat.
BACA JUGA:Sengkarut Donasi Agus Salim Tak Berujung, Alvin Lim Salah Langkah?
BACA JUGA:Tepis Kritik Said Didu, Alvin Lim Sebut PSN PIK 2 Ciptakan Lapangan Pekerjaan
Pihak Allianz akhirnya setuju dan klaim sudah dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2024.
Sebelumnya, AS membeli dan menandatangani produk polis asuransi Travel Pro dari PT Asuransi Allianz Utama Indonesia untuk melindungi perjalanannya ke luar negeri.
Dalam perjalanannya ke luar negeri, AS didiagnosa mengalami gangguan sesak nafas (Pneumonia) sehingga menjalani rawat inap. Sementara istrinya, terkena penyakit dan diharuskan rawat jalan sampai sembuh.
Setibanya di Indonesia, AS mengajukan klaim atas polis asuransi yang dimilikinya berdasarkan pernyataan yang diberikan dokter kepada AS. Sayangnya klaim tersebut ditolak oleh pihak Allianz sebanyak 2 kali dan hal itu membuat AS datang ke LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan kuasa.
BACA JUGA:Kriminalisasi Kakek 72 Tahun dalam Kasus Pembelian Genset, Alvin Lim Berharap Hakim Bersikap Adil
BACA JUGA:LQ Indonesia Law Firm Bertransformasi Jadi Quotient Center, Siap Buka 17 Cabang dalam Setahun
Endro Sanyoto selaku salah satu kuasa hukum dari AS menyatakan, “Kami sudah datang dan minta kepada pihak Allianz untuk mempertimbangkan pengajuan klaim yang dilakukan oleh AS, dan kami pun sudah memberikan peringatan hukum sebanyak 2 kali melalui somasi," kata Endro, Sabtu 21 Desember 2024.
"Hal ini kami lakukan agar pihak Allianz bisa profesional demi mempertahankan kredibilitasnya sebagai salah satu PT asuransi terkemuka di Indonesia”.
Atas profesionalitas Allianz untuk menyetujui klaim nasabahnya, LQ Indonesia Law Firm mengapresiasi langkah Allianz untuk menyetujui klaim AS.
“Kami mengapresiasi kepada pihak PT Asuransi Allianz Utama Indonesia yang sudah melakukan kewajibannya dalam memenuhi klaim terhadap nasabahnya secara profesional. Semoga dengan hal ini, PT Allianz ke depannya bisa lebih maju dan sukses dengan tetap menjujung tinggi keadilan dalam pelayanan terhadarp setiap nasabahnya” ujar advokat Tua Ambarita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: