MS, Istri yang KDRT Suami Karena Dipergoki Selingkuh akan Diperiksa Kejiwaannya

MS, Istri yang KDRT Suami Karena Dipergoki Selingkuh akan Diperiksa Kejiwaannya

Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki kasus kekerasan yang dialami seorang suami oleh Selingkuhan Istri di Cipayung-Eksklusif Disway.id-

BACA JUGA:Warga Bekasi Diajak Cegah KDRT dan Kekerasan Anak, Ini Caranya

"Kami akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka dengan menggandeng ahli. Ini untuk mengetahui kondisi kejiwaan MS," kata Kapolres Nicolas. Pemeriksaan ini rencananya akan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dipanggil polisi pada pemanggilan kedua. Polisi menaikkan status MS menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kini, MS ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads