KPK Resmi Umumkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

KPK Resmi Umumkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan pengembangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan pengembangan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka.

BACA JUGA:Komarudin Watubun Kaget Hasto Jadi Tersangka KPK, Proses Hukumnya Dibalut Rekayasa Politik

BACA JUGA:Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, MAKI Dukung untuk Penuntasan Kasus

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024. 

Setyo menjelaskan bahwa, Hasto merupakan pemberi suap yang disebut bersama-sama melakukan tindak pidana rasuah bersama Harun. 

Hasto juga disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.

“Ada upaya-upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara HM (Harun Masiku) melalui beberapa upaya,” ucap Setyo.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap

BACA JUGA:Hasto Akui Telah Terima Kabar Akan Dijadikan Tersangka KPK: Saya Akan Melawan

Terbaru, KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam perkara ini. 

Politikus PDIP tersebut mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads