PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!

PDIP Hormati KPK Tetapkan Hasto Jadi Tersangka: Siapkan Langkah Hukum!

Hasto Kristiyanto ditetapkan jadi tersangka kasus Korupsi oleh KPK--Akun X @66Hasto

JAKARTA, DISWAY.IDKPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditanggapi PDIP.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan bahwa partai menghormati keputusan KPK dan turut merasakan kepedihan atas situasi yang dialami oleh Hasto.

BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Megawati Pasang Badan, Begini Respons KPK

BACA JUGA:Resmi Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Ungkap Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Atas putusan KPK, kita hormati keputusan tersebut, dan tentu sebagai kolega di DPP saya ikut prihatin, dan merasakan suasana kebatinan beliau," katanya saat dikonfirmasi, Selasa 24 Desember 2024.

Ia juga menyampaikan doa agar Hasto diberikan kekuatan dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

"Saya tentu ikut mendoakan agar Mas Hasto dikuatkan pikiran dan hatinya," ujar Said.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa Hasto, sebagai warga negara, memiliki hak untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.

BACA JUGA:Penampakan Kediaman Hasto Kristiyanto di Bekasi Usai Jadi Tersangka oleh KPK: Kosong Tak Berpenghuni

"Bagaimana langkah-langkah hukum ke depan, hal itu sepenuhnya menjadi hak Mas Hasto," tegasnya.

Meskipun tengah menghadapi permasalahan hukum, Said memastikan bahwa Hasto tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan.

"Saya datang ke DPP menemui Mas Hasto dan sampai saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan," ujarnya.

BACA JUGA:Viral Lagi Video Megawati Ancam Labrak KPK Terkait Kasus Hasto Kristiyanto: Saya Nggak Bohong!

BACA JUGA:KPK Resmi Umumkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads