Tak Ada Bukti Baru, PDIP: Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK Dipaksakan dan Kriminalisasi!

Tak Ada Bukti Baru, PDIP: Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK Dipaksakan dan Kriminalisasi!

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merupakan bentuk kriminalisasi dan dipaksakan.--Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto merupakan bentuk kriminalisasi dan dipaksakan.

"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024 malam.

BACA JUGA:Bendungan Hasto

Sementara terkait dugaan perintangan penyelidikan kasus Harun Masiku, baginya hanya sebuah formalitas teknis hukum belaka.

"Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik,” jelasnya. 

BACA JUGA:Rumah Hasto Kristiyanto Kosong, Ternyata Tengah Berlibur Saat Berstatus Tersangka oleh KPK

Terutama, kata dia, karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi dan konstitusi.

“Juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo. Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," ungkapnya.

BACA JUGA:Komarudin Watubun: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Bukti PDIP Mau Diawut-awut!

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

Lembaga Antirasuah juga mengumumkan bahwa politisi PDI Perjuangan tersebut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

“Dengan sengaja menyegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta  pada Selasa, 24 Desember 2024. 

BACA JUGA:Tak Hanya Suap, KPK Sebut Sekjen PDIP Hasto Kristianto Juga Tersangka Perintangan Penyidikan!

Lebih lanjut, Setyo mengatakan, Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads