Tak Kooperatif, Razman Nasution Sebut Iqlima Kim Bakal Dijemput Paksa

Tak Kooperatif, Razman Nasution Sebut Iqlima Kim Bakal Dijemput Paksa

Razman Nasution menyebutkan bahwa Iqlima Kim bersikap tak kooperatif lantaran tidak hadir dalam menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.--Hasyim Ashari

JAKARTA, DISWAY.ID - Razman Nasution menyebutkan bahwa Iqlima Kim bersikap tak kooperatif lantaran tidak hadir dalam menjalani persidangan atas kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Tak hanya itu saja, Razman Nasution juga mengungkapkan bahwa Iqlima Kim tidak konsisten dengan apa yang diucapkan di media sosial.

BACA JUGA:Lolly Ucap I Love You ke Vadel Badjideh, Razman Nasution Singgung Nikita Mirzani

"Dan teman-teman semua tadi menyaksikan betapa saudari Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dia tidak kooperatif," ujar Razman Nasution ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 24 Desember 2024.

"Ini adalah potret bagaimana seorang Putri Iqlima Aprilia tidak konsisten. Jangankan kepada saya dia berlaku begini, dia dalam satu sisi mengatakan saya kuasa hukumnya dan di-post di Instagram dia, tapi pada saat yang berselainan dia tak tidak memberi kuasa kepada saya saat yang lain juga dia mencabut kuasa," sambungnya.

BACA JUGA:Razman Nasution Desak Nikita Mirzani Minta Maaf Jika Kasus Pencabulan dan Aborsi Lolly Tak Terbukti

Oleh karena bersikap tidak kooperatif itu, Razman Nasution mengatakan bahwa Majelis Hakim meminta Iqlima Kim untuk hadir pada persidangan.

Jika tidak, maka Iqlima Kim akan dijemput paksa dan terancam menerima hukuman 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Terima Tantangan Taruhan Nikita Mirzani Rp5 Miliar, Razman Nasution: Saya Akan Angkat Topi

"Sedangkan terhadap Iqlima Kim tadi perintahnya dua, hadirkan dan kalau tidak hadir jemput paksa," ucap Razman.

'Dan saya yakin begitu dijemput paksa Hakim akan perintah tahan. Meskipun itu ancaman hukumnya 4 tahun karena dianggap tidak kooperatif terhadap proses jalannya persidangan," pungkas Razman.

BACA JUGA:Razman Nasution dan Vadel Badjideh Datangi Polres Jaksel, Hadirkan 2 Saksi yakni Mami Eda dan JF

Sebelumnya, Laporan kasus pencemaran nama baik oleh pengacara Hotman Paris Hutapea terhadap Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim masuk ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Razman mengaku tidak ada ketakutan sama sekali meski menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan. Razman siap membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas laporan Hotman Paris tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads