Pengacara Nikita Mirzani Sindir Razman Nasution Ngadu ke Propam: Kalau Bingung Jangan Ajak Orang!
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sindir Razman Nasution yang ngadu ke Propam Polda Metro Jaya bersama kliennya, Vadel Badjideh.-Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid sindir Razman Nasution ngadu ke Propam Polda Metro Jaya bersama kliennya, Vadel Badjideh.
Fahmi Bachmid menjelaskan, Propam bukan tempat mengurusi penyidikan. Berdasarkan hukum, penyidik memang punya hak yang tidak bisa diintervensi.
“Kalau urusan penyidik-penyidik, misalnya tiba-tiba merasa proses pnyidikan ini tidak tepat, laporannya bukan di Propam," ujar Fahmi Bachmid ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 7 November 2024.
BACA JUGA:Dokter Ahli Forensik Pastikan Luka Korban Supriyani Bukan Karena Sapu, Kuasa Hukum: Semakin Jelas
BACA JUGA:Sinopsis Film Anak Kolong yang Tayang di Bioskop, Dibintangi Junior Roberts dan Aisyah Aqilah
"Tempatnya bukan di situ. Untuk membedakan itu saja tidak bisa bagaimana bisa mencarikan keadilan," tambahnya.
“Penyidik punya hak. Dia yang mempelajari berkas perkara. Dia tahu apa yang harus dilakukan. Dia tidak bisa diintervensi. Dia tidak mungkin diperiksa hanya karena melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik yang diberikan amanat oleh undang-undang,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, Fahmi Bachmid menghimbau kepada Razman Nasution agar mengerti betul kasus hukum yang menjerat kliennya, Vadel Badjideh.
BACA JUGA:Sadis! Istri Ditusuk Gunting Suami di Pasar Minggu, Pelaku Ditangkap Saat Mengantre di Pukesmas
BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Banten, Para Pendukung Paslon Adu Yel-yel Sampai Naik ke Kursi
Karenanya, sejak awal Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid tak khawatir saat Razman Arif Nasution bersurat ke Kompolnas, Komisi 3 DPR RI, sampai mendatangi Propam Polda Metro Jaya.
"Saya menyatakan kalau bingung jangan mengajak semua orang kebingungan,” tutup Fahmi Bachmid.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: