Pemerintah-DPR RI Bakal Tetapkan Biaya Haji Pada 10 Januari 2024
Wamenag Romo Muhammad Syafi'i mengatakan pemerintah dan DPR RI bakal memutuskan biaya haji tahun 1446 H/2025 M pada 10 Januari 2025-disway.id/anisha aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i mengatakan pemerintah dan DPR RI bakal memutuskan biaya haji tahun 1446 H/2025 M pada 10 Januari 2025.
"Itu rencana kita paling lama 10 Januari sudah ketok, supaya bisa combine dengan cepat," ujar Romo setelah mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Ditemui secara terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji DPR Abdul Wachid menyebut pihaknya akan tetap menggelar rapat kerja meski masa reses.
BACA JUGA:Kapal Penyelundup Tekstil Ancam Kedaulatan Negara, Prabowo: Kita Tenggelamkan!
BACA JUGA:Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
Dia mengatakan rapat pembahasan penyelenggaraan ibadah haji akan berlangsung pada 2-10 Januari 2024.
"Di masa reses ini kami akan mulai rapat panja, besok tanggal 2 sampai tanggal 10 Januari," kata Abdul.
Sebagai informasi, Kementerian Agama RI mengusulkan biaya haji pada 1446 Hijriah atau 2025 masehi sebesar Rp93.399.694,90.
Menteri Agama Nasaruddin Umar merinci anggaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) ini ke dalam dua komponen.
"Anggaran BPIH tahun 1446 Hijriah dan 2025 masa ini dikelompokkan ke dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji disebut dengan biaya perjalanan ibadah haji atau (bipih), dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat nanti oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," kata Nasaruddin dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Senin, 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Ibunda Pingsan Dua Kali saat Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp750 Juta: Mana Anakku?
BACA JUGA:Aria Bima Minta MKD Tak Latah Tanggapi Aduan Rieke Diah Pitaloka: Bisa-bisa Kalian yang Dibubarkan!
Lebih jauh, Imam Besar Masjid Istiqlal ini mengatakan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70% dan nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.
Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dolar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000. Selain itu, pemerintah juga menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: