Aria Bima Minta MKD Tak Latah Tanggapi Aduan Rieke Diah Pitaloka: Bisa-bisa Kalian yang Dibubarkan!

Aria Bima Minta MKD Tak Latah Tanggapi Aduan Rieke Diah Pitaloka: Bisa-bisa Kalian yang Dibubarkan!

Politikus PDIP Aria Bima meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk tidak latah tanggapi aduan terhadap Rieke Diah Pitaloka soal kenaikan PPN 12%.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Politikus PDIP Aria Bima meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk tidak latah tanggapi aduan terhadap Rieke Diah Pitaloka soal kenaikan PPN 12%.

“Saya minta MKD menempatkan pada porsi tugas kewenangan dan tugasnya ya, Mahkamah Kehormatan Dewan,” tegas Aria di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

BACA JUGA:Tiket Pesawat Kena PPN 12 Persen, Apa Dampaknya Bagi Penumpang dan Maskapai?

BACA JUGA:PPN 12 Persen Semakin Dekat, Bagaimana Nasib Tiket Konser dan Pesawat?

Menurutnya, apa yang dilakukan Rieke tidak menyalahi kode etik sebagai anggota dewan. Menurut Aria, Rieke hanya menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan, yakni menyampaikan aspirasi masyarakat.

"Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan. Kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya menciderai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," ujarnya.

Dia pun meyakini MKD tidak akan memanggil Rieke terkait dengan pernyaatannya. Ia mengaku akan memprotes apabila Rieke dipanggil.

"(Jadwal pemanggilan setelah reses) saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan," kata Aria.

Sebelumnya, Rieke dilaporkan ke MKD oleh seorang pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024.

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Konten yang Dianggap Provokasi Kenaikan PPN 12 Persen Pasca Dilaporkan ke MKD

BACA JUGA:Rieke Diah Pitaloka Dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan Buntut Ajakan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Pada surat tersebut terlihat, pemanggilan terhadap Rieke dilakukan pada tertanggal 27 Desember 2024.

Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Terkait hal ini, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka meminta pelapornya yakni Alfadjri Aditia Prayoga untuk menjelaskan materi mana yang dianggap memprovokasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads