Persidangan Kematian Liam Payne Ungkap Fakta Mengejutkan, Seret Manajer dan Karyawan Hotel
Manajer dan karyawan hotel tempat mantan penyanyi One Direction Liam Payne menginap ikut terseret dalam kasus kematian yang kini sudah masuk tahap persidangan. --Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Manajer dan karyawan hotel tempat mantan penyanyi One Direction Liam Payne menginap ikut terseret dalam kasus kematian yang kini sudah masuk tahap persidangan.
Dakwaan terhadap manajer dan karyawan hotel Liam Payne diajukan sebagai buntut jatuhnya sang musisi hingga tewas dari balkon hotel di Buenos Aires pada bulan Oktober.
Seorang hakim Argentina memutuskan bahwa dakwaan terhadap lima orang - termasuk manajer mantan penyanyi One Direction Liam Payne dan karyawan hotel tempat ia menginap - terkait kematian penyanyi itu dapat dilanjutkan dilansir dari The Economic Times.
Fakta Baru Kasus Liam Payne
Seorang hakim Argentina berpendapat bahwa manajer mantan penyanyi "One Direction" Liam Payne dan karyawan hotel tempat ia menginap sempat mengecewakan bintang pop itu beberapa sesaat sebelum kematiannya.
Hakim membiarkan dakwaan terhadap mereka dilanjutkan, menurut pernyataan dari kantor kejaksaan pada hari Senin, menurut laporan di Reuters.
Payne jatuh hingga tewas dari balkon hotel di Buenos Aires pada bulan Oktober, Reuters melaporkan.
BACA JUGA:Terkuak! Liam Payne Eks One Direction Diduga Gunakan Obat yang Bikin Halusinasi Sebelum Tewas
Manajer Payne serta manajer hotel dan kepala bagian penerima tamunya didakwa dengan pembunuhan terkait kematian mantan bintang pop itu.
Mereka terancam hukuman lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Seorang karyawan hotel dan seorang pelayan lokal dituduh memberikan kokain kepada Payne selama ia menginap di hotel tersebut, dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
BACA JUGA:Liam Payne Meninggal Dunia, Tinggalkan Anak Berusia 7 Tahun
Hakim dalam putusannya pada hari Jumat memerintahkan mereka dipenjara sebelum diadili.
"Membawa Payne ke kamarnya dalam kondisi seperti itu sama saja dengan membahayakan nyawanya," kata hakim dalam putusannya, yang dirilis bersama pernyataan jaksa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: