2 Oknum Polri Diduga Peras Penonton DWP Asal Malaysia Didemosi 8 Tahun
Rotasi polisi imbas kasus pemerasan DWP--
Selain itu masing-masing pelanggar juga dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 30 hari untuk DF dan 20 hari untuk S.
"Mutasi bersifat demosi selama 8 (delapan) Tahun diluar fungsi penegakan hukum," tegasnya.
BACA JUGA:Sidang Etik Anggota Ditresnarkoba Diduga Peras Penonton DWP Hari Ini Kembali Digelar
BACA JUGA:Sidang Etik Oknum Polisi Diduga Peras Penonton DWP, Dirresnarkoba Dipecat
Sebelumnya, hasil sidang etik terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya disampaikan Kompolnas.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan Donald Parlaungan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
"Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba terus Kanitnya juga di PTDH," katanya kepada awak media, Rabu 1 Januari 2025.
Dituturkannya, sidang etik itu berlangsung kemarin sejak pukul Pukul 11.00 WIB dan baru selesai pada 1 Januari 2025 Pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Sidang Etik Oknum Polisi Diduga Peras Penonton DWP, Dirresnarkoba Dipecat
BACA JUGA:Sidang Etik Anggota Ditresnarkoba Diduga Peras Penonton DWP Hari Ini Kembali Digelar
"Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari kamis besok," tuturnya.
Pihak Donald disebut akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sidang etik terhadap lainnya akan dilangsungkan pada 3 Januari mendatang.
Sebelumnya, Kompolnas sampaikan hari ini Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya melakukan sidang etik buntut dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh anggotanya.
Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan Dirresnarkoba dan beberapa Kasubdit disidang etik hari ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: