Pimpinan KPK Akan Potong Gaji 2,5 Persen Tiap Bulan untuk Infak

Pimpinan KPK Akan Potong Gaji 2,5 Persen Tiap Bulan untuk Infak

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memotong gaji mereka sebesar 2,5 persen untuk infak-disway.id/Ayu Novita-

Pada Pasal 3 disebutkan, penghasilkan pimpinan KPK meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang dibayarkan setiap bulan.

Untuk gaji pokok Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000 sedikit lebih tinggi dari gaji Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000.

Sementara itu, tunjangan jabatan yang didapatkan Ketua KPK sebanyak 24.818.000 sementara untuk tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.

BACA JUGA:Fenomena Bulan Serigala Muncul Pertama di 2025 pada 13 Januari 2025, Ini Waktu Terbaik untuk Melihatnya

BACA JUGA:Fenomena Bulan Serigala Muncul Pertama di 2025 pada 13 Januari 2025, Ini Waktu Terbaik untuk Melihatnya

Jika gaji dan semua tunjangan ditotal, penghasilan seorang Ketua KPK sebesar Rp 123.938.500 sementara untuk Wakil Ketua KPK yakni Rp 112.591.250. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads