Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Kembali Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menahan 2 tersangka kasus korupsi Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.-dok disway-
BACA JUGA:Istana Pastikan Akan Lakukan Sidak di Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Cek Aturan Baru Pinjol yang Berlaku Tahun 2025, Minimal Berpenghasilan Rp3 Juta!
Tersangka pertama adalah Iwan Hendry Wardana (IHW), mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang kini nonaktif.
IHW diduga sebagai otak utama dalam skema korupsi yang melibatkan pengelolaan dana fiktif. Tersangka kedua, Mohamad Fahirza Maulana (MFM), adalah Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan.
Sedangkan tersangka ketiga, Gatot Arif Rahmadi (GAR), merupakan Direktur sebuah perusahaan event organizer yang berperan dalam kegiatan fiktif tersebut.
BACA JUGA:Agus Salim Akan Somasi Denny Sumargo, Imbas Alihkan Uang Donasi Rp1,3 M ke Korban Bencana NTT
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta. Proses hukum terhadap mereka akan segera dilakukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Januari 2025.
Patris juga menambahkan bahwa salah satu tersangka, GAR, telah ditahan di rumah tahanan Cipinang untuk 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Dua tersangka lagi telah kami lakukan pemanggilan dan saya masih menunggu pendapat dari penyelidik mengenai upaya-upaya paksa yang dilakukan dalam proses hukum ini termasuk di antaranya upaya penahanan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: