Pelaku Tawuran Sadis di Tambun Bekasi Ditangkap Beserta Barang Bukti Celurit
Ilustrasi tawuran -Instagram jktinfo-
"Untuk kondisi korban saat ini masih berada dalam perawatan di rumah sakit, kondisinya sih kita harapkan sudah membaik," pungkas dia.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: