Hasto Diperiksa KPK Hari Ini, Akankah Ketum PDIP Megawati Datang?

Hasto Diperiksa KPK Hari Ini, Akankah Ketum PDIP Megawati Datang?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dipastikan tidak akan hadir ke KPK mengawal pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto hari ini. --Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dipastikan tidak akan hadir ke KPK mengawal pemeriksaan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto hari ini. 

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Ketum PDIP), Megawati Soekarnoputri sempat mengucap akan pasang badan. 

Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. 

BACA JUGA:Langkah Kuasa Hukum Jika Hasto Ditahan KPK, Singgung Praperadilan

Diketahui, dalam sambutannya pada acara peluncuran buku Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengklaim bahwa ia akan menghampiri Gedung Merah Putih KPK, apabila Sekjennya diperiksa KPK.

Namun, Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menepis bahwa Megawati akan hadir saat Hasto diperiksa.

"Tidak ada disampaikan seperti itu," ujar Ronny pada Senin, 13 Januari 2025.

BACA JUGA:Ronny Talapessy Ungkap Kasus Hasto Penuh Nuansa Politis

Diketahui, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengungkapkan keprihatinannya terhadap penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan kader partainya, Harun Masiku, oleh KPK.

Dalam penyidikan tersebut, KPK telah beberapa kali memanggil Sekretaris Jenderal PDIP Hasto untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

"Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," ujar Megawati pada Kamis, 12 Desember 2024, lalu.

BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ambil 'Kutipan' Bung Karno Ini Saat Tiba di KPK

Sebagai informasi, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads