Fantastis, Segini Uang Suap yang Diterima Ketua PN Surabaya untuk Muluskan Vonis Bebas Ronald Tannur!

Fantastis, Segini Uang Suap yang Diterima Ketua PN Surabaya untuk Muluskan Vonis Bebas Ronald Tannur!

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono atas dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara Ronald Tannur, Selasa 14 Januari 2025. -Dok. Kejaksaan Agung-

Qohar menambahkan, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat sejak Selasa 14 Januari 2025 pagi di rumah Rudi. Penggeledahan pertama dilakukan di kediaman daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan di rumah daerah Palembang.

“Tim JAM Pidsus menemukan satu barang bukti elektronik, uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah tepatnya di dalam mobil Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang ada di rumah RS, yaitu Rp1.728.844.000, kemudian dolar AS sebanyak 388.600, dan dolar Singapur sebanyak 1.099.626 sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini sekitar Rp21.141.956.000,” tutur Qohar.

Atas perkara ini, Kejagung menjerat Rudi dengan Pasal 12 c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 juncto Pasal 12 juncto Pasal  18 Undang-Undang Tipikor. 

Rudi Suparmono diketahui ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan siang tadi. Ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma.

Atas jeratan kasus suap ini, Rudi ditahan Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads