Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejagung Temukan Uang Ribuan Dollar Amerika dan Singapura
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono atas dugaan suap dan gratifikasi dalam perkara Ronald Tannur, Selasa 14 Januari 2025. -Dok. Kejaksaan Agung-
Lebih lanjut Abdul Qohar membeberkan, bahwa tim penyidik telah menangkap Rudi Suparmono di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025.
Seusai ditangkap, Rudi kemudian diterbangkan ke Jakarta dan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur.
Untuk penyidikan lebih lanjut, Rudi dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung. Saat itu Rudi menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar.
BACA JUGA:Ngeri-Ngeri Sedap, Kejagung Dapat Info A-1 Ada Hakim Agung Diduga Dukung Pembebasan Ronald Tannur
Di malam hari, Rudi tampak sudah mengenakan rompi pink dengan kondisi tangan terborgol. Atas persangkaan kasus suap itu, Rudi Suparmono ditahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Rudi dikenaakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: