Penangkapan Yoon Suk Yeol Dramatis Buntu Berjam-jam, Akhirnya Bersedia Ditahan

Penangkapan Yoon Suk Yeol Dramatis Buntu Berjam-jam, Akhirnya Bersedia Ditahan

Presiden Korsel Yoon Suk Yeol ditangkap--Dok. Naver

JAKARTA, DISWAY.ID - Proses penangkapan Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, berlangsung dramatis setelah menemukan kebuntuan selama berjam-jam dengan petugas penegak hukum. 

Setelah begitu alot, akhirnya ia bersedia ditangkap dan akan menjalani pemeriksaan atas pernyataan darurat militernya yang gagal bulan lalu.

Penyidik antikorupsi menegaskan penangkapan itu sudah mengakhiri kebuntuan dini hari di luar kediaman resminya di Seoul.

Namun, Yoon tetap menentang penangkapannya seperti dilansir dari The Guardian.

BACA JUGA:Breaking News: Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Resmi Ditangkap!

Akhirnya ia setuju bekerjasama dengan otoritas antikorupsi untuk menghindari pertumpahan darah setelah babak terakhir dalam kisah yang telah mengguncang politik Korea Selatan dan memicu kekhawatiran di antara sekutu-sekutunya. 

Yoon mengatakan bahwa supremasi hukum telah "runtuh sepenuhnya" setelah penahanannya.

"Presiden Yoon telah memutuskan untuk hadir secara pribadi di Kantor Investigasi Korupsi (CIO) hari ini," kata pengacaranya Seok Dong-hyeon di Facebook, seraya menambahkan bahwa pemimpin yang dimakzulkan itu juga akan berpidato. 

BACA JUGA:Trending! Ini Lirik Lagu Into The New World - SNSD yang Berkumandang saat Yoon Suk Yeol Dimakzulkan

Namun, penyelidik mengumumkan tak lama setelah itu bahwa Yoon telah ditangkap.

Laporan mengatakan konvoi kendaraan, yang salah satunya diduga membawa Yoon, telah meninggalkan kediaman presiden dan kemudian tiba di kantor badan antikorupsi yang memimpin penyelidikan.

Penahanannya menjadikannya presiden pertama yang menjabat dalam sejarah negara itu yang ditangkap.

BACA JUGA:5 Artis Korea Dukung Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol, Ada Lee Chae-yeon eks IZ*ONE hingga Youngjae GOT7

Penyidik ​​telah memasuki kediaman Yoon pada Rabu pagi dalam upaya baru untuk mengeksekusi surat perintah penangkapannya atas tuduhan bahwa deklarasi darurat militernya merupakan pemberontakan – kejahatan yang dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads