Adik Elza Syarief Klarifikasi Soal Tuduhan Gelapkan Dana Rp55 Miliar dari Pelaku UMKM
Adik Elza Syarief, Vidi Galenso mengklarifikasi soal tuduhan penggelapan dana sebesar Rp55 miliar dari pelaku UMKM-Disway.id/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID - Adik Elza Syarief, Vidi Galenso mengklarifikasi soal tuduhan penggelapan dana sebesar Rp55 miliar dari pelaku UMKM.
Berdasarkan pengakuan Vidi Galenso, uang Rp55 miliar itu digunakan untuk biaya operasional saat mengurus proses hukum selama Kamal Tarachan Mirchandani alias Sanjay terjerat kasus investasi digital di Polda Jawa Timur.
BACA JUGA:Farhat Abbas Sebut Kematian Alvin Lim Gegara Podcast Denny Sumargo Salurkan Uang Donasi Agus ke NTT
"Dan yang ditransfer ke saya, sudah saya bertanggung jawabkan, tadi disampaikan oleh kuasa hukum saya, ibu Dwi Nofiyanti untuk biaya operasional," ujar Vidi Galenso ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu 15 Januari 2025.
"Apa itu biaya operasional? Menjalankan perkara bolak-balik ke sana," sambungnya.
Bahkan, Vidi Galenso menyebut bahwa istri Kamal Tarachan Mirchandani sempat meminjam uangnya sebesar Rp2 miliar untuk membiayai kebutuhan keluarganya karena semua harta bendanya sudah habis.
"Bahkan, kita punya bukti, keluarganya atau istrinya pak Kamal itu pinjam uang.
BACA JUGA:Elza Syarief Sakit Apa Sampai Dirawat di ICU RS? Farhat Abbas Besuk Sang Pengacara
BACA JUGA:Ini Alasan Ammar Zoni Konsumsi Sabu, Elza Syarief: 'Bukan Berarti Dia Berubah jadi Pengedar!'
2 miliar, karena sudah habis uang. Kita pinjamkan dari uang itu juga 2 miliar," ujar Vidi Galenso.
"Sekitar 2 miliar. Kemudian, untuk bayar anak-anak sekolah, distriknya, dan kehidupan sehari-harinya. Itu penjelasannya," lanjutnya.
Oleh karena itu, Vidi Galenso tidak mengerti maksud Sanjay ingin mengembalikan uang titipan Rp55 miliar itu kepada para pelaku UMKM.
"Jadi, kalau pak Kamal mengatakan harus dikembalikan keseluruhannya, duitnya siapa? Ya kan, logikanya di mana? Itulah makanya, uang yang di transfer ke saya, dan mungkin juga bu Elsa, itu digunakan untuk itu. Ya, menangani perkara khusus," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: