Uang Rp2,5 Miliar Hasil Pemerasan Penonton DWP Bakal Dikembalikan, Mungkinkah?
Jagat maya dihebohkan soal isu penonton Djakarta Warehouse Project 2024 asal Malaysia yang diperas oleh oknum polisi untuk melakukan tes urine narkoba-Djakarta Warehouse Project 2024-
JAKARTA, DISWAY.ID - Polisi menyita uang Rp2,5 Miliar hasil pemerasan yang dilakukan sejumlah polisi terhadap warga negara Malaysia saat nonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 pada 13-15 Desember 2024 lalu.
Kasus yang ditangani langsung Div Propam Polri ini telah mem-PTDH tiga anggota polisi.
BACA JUGA:Inilah Peran Eks Dirresnarkoba PMJ dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP, Ternyata..
BACA JUGA:Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba PMJ Resmi Dipecat Buntut Peras Penonton DWP
Uang fantastis itu dipastikan akan dikembalikan kepada korban atau para penonton DWP yang merupakan wn Malaysia.
"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025.
Agus membeberkan, adapun mekanisme proses pengembalian Rp2,5 miliar itu tengah disusun Divpropam Polri.
Agus menambahkan uang tersebut akan dikembalikan setelah selesai dijadikan barang bukti dalam sidang etik 18 anggota terduga pelanggar.
"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 miliar sekian," jelasnya.
BACA JUGA:Hari Ini Dirresnarkoba dan Kasubdit PMJ Disidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP
Sejauh ini, tiga orang polisi diperiksa Propam Polri yang diberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) sejak 31 Desember 2024.
Ketiganya polisi itu yakni eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia dan AKP Yudhy Triananta Syaeful yang saat itu menjabat mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Viral di Media Sosial
Adapun kasus ini bermula dari viralnya info 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: