Inilah Peran Eks Dirresnarkoba PMJ dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP, Ternyata..

Inilah Peran Eks Dirresnarkoba PMJ dalam Kasus Pemerasan Penonton DWP, Ternyata..

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan adanya pembiaran oleh Donald Parlaungan ketika anggotanya diduga meminta uang untuk membebaskan penonton DWP yang diamankan-Disway.id/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Peran eks Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) diungkap.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan adanya pembiaran oleh Donald Parlaungan ketika anggotanya diduga meminta uang untuk membebaskan penonton DWP yang diamankan.

BACA JUGA:Eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba PMJ Resmi Dipecat Buntut Peras Penonton DWP

BACA JUGA:Perencanaan dan Aliran Dana Pemerasan Penonton DWP Diungkap, Ini Faktanya!

"Dan kemudian pada hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar, telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari wna maupun WN Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," katanya kepada awak media, Kamis 2 Januari 2025.

"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, terperiksa melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," imbuhnya.

Sebelumnya, hasil sidang etik terhadap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya disampaikan Kompolnas.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan Donald Parlaungan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

"Dengan putusan PTDH untuk Direktur Narkoba terus Kanitnya juga di PTDH," katanya kepada awak media, Rabu 1 Januari 2025.

BACA JUGA:Sidang Etik Anggota Ditresnarkoba Diduga Peras Penonton DWP Hari Ini Kembali Digelar

Dituturkannya, sidang etik itu berlangsung kemarin sejak pukul Pukul 11.00 WIB dan baru selesai pada 1 Januai 2025 Pukul 04.00 WIB.

"Untuk Kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari kamis besok," tuturnya.

Pihak Donald disebut akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sidang etik terhadap lainnya akan dilangsungkan pada 3 Januari mendatang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads