Bertemu Komdigi, Aplikasi Jagat Sepakat Ubah Fitur 'Berburu Koin'
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) memanggil Co-Founder Koin Jagat, Barry Beagen-disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) memanggil Co-Founder Koin Jagat, Barry Beagen.
Hal ini guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas ‘Berburu Koin’ di aplikasi tersebut , menimbulkan kontroversi karena dianggap menggangu ketertiban umum.
Pemanggilan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan platform digital yang bertanggung jawab serta ruang digital yang sehat di Indonesia.
BACA JUGA:Komentar Menohok Mahfud MD ke Raffi Ahmad Soal Mobil Dinas Plat RI 36 Pakai Patwal: Kampungan
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo mengatakan pihaknya telah menerima berbagai laporan baik dari masyarakat hingga instansi pemerintah mengenai aktivitas ‘Berburu Koin’ Jagat.
Masyarakat juga melaporkan soal dampak terhadap lingkungan dan fasilitas umum di berbagai daerah di Indonesia akibat aplikasi ini.
“Oleh karena itu kami berkomunikasi dengan pihak Jagat untuk mendapatkan keterangan dan juga mendorong pengembangan dan penggunaan platform digital yang berdampak positif ke masyarakat,” ujar Angga dikutip Kamis, 16 Januari 2025.
Lebih lanjut, Angga mengingatkan kepada para pembuat dan pengembang platform digital agar menciptakan platform digital yang berdampak positif dan mengedukasi masyarakat.
Ia juga meminta agar perusahaan memperhatikan norma dan nilai-nilai hukum di Indonesia dalam membuat program atau platform digital.
BACA JUGA:Kebakaran Glodok Plaza Diduga Bermula dari Lantai 9, Ini Kata Seorang Saksi
BACA JUGA:Cerita Herman 2 Bulan Main Aplikasi Koin Jagat, Rela Berburu Tiap Hari hingga Gali Tanah di Taman
Angga menegaskan apabila aplikasi dan platform digital tidak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku, maka Komdigi tidak ragu untuk melakukan tindakan tegas.
“Sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pemerintah harus melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum," jelas Angga.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: