Polresta Bandara Soetta Bekuk 7 Tersangka Kasus TPPO, Korban di Iming-iming Gaji Tinggi

Polresta Bandara Soetta Bekuk 7 Tersangka Kasus TPPO, Korban di Iming-iming Gaji Tinggi

Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil dibekuk oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta-Disway.id/Candra Pratama-

BACA JUGA:Wanita Asal Medan Hampir Gagal Mudik Gegara Kena Tipu Tiket Pesawat, Begini Sikap Kapolres Bandara Soetta

Dalam perencanaan, puluhan CPMI ilegal itu akan diberangkatkan ke negara tujuan atau penempatan di berbagai negara. Seperti negara Uni Emirate Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan dan Oman. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 19 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads