Staf Ahli KONI Singgung Permenpora 14: Perlu Dikaji Ulang

Staf Ahli KONI Singgung Permenpora 14: Perlu Dikaji Ulang

Staf Ahli Bidang Organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Benny Riyanto menyebutkan bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 perlu dikaji ulang-disway.id/Dimas Rafi-

Benny menyebutkan, ada sekitar 12 standar dalam peraturan tersebut yang perlu disempurnakan dan dapat disesuaikan dengan pedoman yang tertuang dalam Lampiran 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang menyebutkan jika terjadi perubahan pada inti suatu peraturan, maka tidak hanya dapat direvisi, tetapi juga dapat dibatalkan.

Benny menyatakan, pembahasan Permenpora tersebut bukan untuk menentukan pemenang atau pecundang, tetapi lebih pada harapan bersama dari semua pihak agar muncul kebijaksanaan dari pemerintah.

BACA JUGA:Link Live Streaming India Open 2025 Hari Ini 14 Januari 2025, Gregoria Mariska Tunjung Jadi Pembuka

BACA JUGA:Jadwal dan Daftar Wakil Indonesia di India Open 2025, Debut Pasangan Baru di Ganda Campuran hingga Ganda Putri Absen

"Dengan adanya catatan dalam seminar ini, banyaknya norma yang bertentangan, maka seyogyanya Kementerian Pemuda dan Olahraga dengan arif dan bijaksana mau merevisi atau bahkan kalau perlu mencabut permenpora ini," tutupnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads