Kemendiktisaintek Ingatkan Dampak Alumni STIKOM Bandung Enggan Kembalikan Ijazah yang Ditarik

Kemendiktisaintek Ingatkan Dampak Alumni STIKOM Bandung Enggan Kembalikan Ijazah yang Ditarik

Sekjen Kemendiktisaintek Togar M Simatupang mengingatkan dampak bagi alumni STIKOM Bandung yang enggan menyerahkan ijazah yang ditarik -Disway.id/Annisa Zahro-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar M Simatupang mengingatkan dampak bagi alumni STIKOM Bandung yang enggan menyerahkan ijazah yang ditarik.

Di mana, banyak alumni yang merasa tidak melanggar aturan terkait kelulusannya dan menyebut bahwa pihak kampuslah yang bersalah atas maladministrasi.

BACA JUGA:Kemendiktisaintek Anggap Kata 'Menteri Pemarah, Suka Main Tampar' pada Spanduk Demo Pegawai Bahasa Simbolik

BACA JUGA:RUU Minerba Atur Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, Ini Tanggapan Kemendiktisaintek

Menanggapi hal ini, Togar menegaskan, "Itu tidak mungkin terjadi. Kan kita lihat prosesnya itu dari input, proses, sama standar kelulusan, ada sumber daya dan sebagainya.'

Ia mengatakan bahwa pihaknya melihat setiap aspek yang berkaitan dengan standar kelulusan.

"Yang dilihat iitu kan tadi kalau berkaitan dengan kelulusan, itu kan standar kelulusan. Kalau standar kelulusannya tidak terpenuhi, standar-standar yang lain masih diperbaiki, itu tidak punya impact kepada yang tadi sudah menerima ijazah itu," terang Togar ditemui di Kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, 21 Januari 2025.

Lantas, terkait dengan dampak dari alumni yang enggan mengembalikan ijazah ini bisa berlanjut ketika mereka bekerja.

BACA JUGA:Viral Menteri Satryo Dituding Suka Tampar Pegawai, Ini Jawaban Kemendiktisaintek

BACA JUGA:Ramai Neni Herlina Dipecat Sepihak Menteri Satryo, Sekjen Kemendiktisaintek: Hoaks!

"Kadi kalau misalkan dia tidak dikembalikan, kan, ada nanti dua konsekuensi sebetulnya. Yang pertama, kan, ada misalkan validasi ijazah dari pemberi kerja," lanjutnya.

Sehingga ketika terdapat ketidaksesuaian pada ijazah tersebut bisa merugikan alumni itu sendiri.

"Jadi pemberi kerja itu memvalidasi ijazahnya. Kalau ijazahnya nanti 'masih kurang', kan itu merugikan mahasiswanya juga," katanya.

Lantas, pihak kampus juga harus bertanggung jawab untuk memperbaiki mutu pendidikannya, termasuk memenuhi standar lulusan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads