Anak Lahir di Luar Nikah Siapa Wali Nikahnya Menurut Ustadz?
Anak Lahir di Luar Nikah Siapa Wali Nikahnya Menurut Ustadz?-rawpixel-Freepik
BACA JUGA:WIKA Dorong Swasembada Pangan, Energi, dan Hilirisasi Melalui Proyek Strategis
Apabila terdapat keyakinan atau praktek yang menyimpang dari ajaran agama yang dipegang oleh salah satu pihak, maka perlu dipertimbangkan dengan cermat sebelum memutuskan untuk menikah.
Pembahasan kafa’ah dalam Islam juga memainkan peran penting dalam proses pemilihan pasangan hidup.
Dilansir dari laman NU, Syekh Zainuddin al-Malibari menyampaikan dalam Fathul Mu‘in, tidak disarankan bagi seseorang yang terhormat dan berasal dari kalangan Sunni untuk menikah dengan seseorang yang dikenal sebagai fasik atau bid'ah.
Jika calon pasangan Anda memiliki kecenderungan penyimpangan terhadap ajaran agama, maka perlu dilihat apakah hal tersebut berasal dari latar belakang keluarga atau memang kesadaran pribadi yang menyimpang.
BACA JUGA:Promo Superindo JSM 24-26 Januari 2025 Spesial Imlek 2025, Paha dan Dada Ayam Mulai Rp4 Ribuan
Penting untuk menghindari pernikahan dengan seseorang yang secara terang-terangan menampakkan keyakinan yang menyimpang dari ajaran Islam, seperti diungkapkan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra.
Dengan memperhatikan berbagai aspek ini, diharapkan proses pernikahan dapat berlangsung dengan harmonis sesuai dengan ajaran agama Islam.
Adanya pemahaman yang baik mengenai peran wali, kafa’ah, dan prinsip-prinsip Islam dasar lainnya akan mampu membantu membangun ikatan pernikahan yang kokoh dan berkualitas.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan keberkahan dalam setiap langkah hidup kita.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: