Paulus Tannos Punya Paspor Guinea-Bissau, KPK: Status WNI Belum Dicabut
Tessa Mahadhika: Paulus Tannos punya paspor Guinea-Bissau, di mana menurut KPK status WNI buron kasus e-KTP ini belum dicabut.-ayu novita-
BACA JUGA:Cek Harga Pernak-pernik Imlek di Pasar Lama Kota Tangerang: Murah Meriah!
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
