Ingat! Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 29 Januari 2025 Libur Imlek 2025 Masih Ditiadakan, Pengendara Bebas Melintas

ebijakan pembatasan kendaraan berupa ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 24 Februari 2025 kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di ibu kota.-Screenshoot/YouTube-
JAKARTA, DISWAY.ID - Aturan ganjil genap Jakarta hari ini Rabu, 29 Januari 2025 saat libur Imlek 2025 masih ditiadakan
Oleh karena itu, pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih masih bebas melintas di ruas jalan DKI Jakarta.
Penerapan aturan ganjil genap Jakarta pada 29 Januari 2025 masih tidak diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lantaran libur Tahun Baru Imlek 2025.
BACA JUGA:Penyebab Banjir Jakarta Diungkap Teguh Setyabudi, Singgung Cuaca Ekstrem
BACA JUGA:Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jabodetabek, Rabu 29 Januari 2025
Pemerintah berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan Rabu, 29 Januari 2025 sebagai libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Sehingga, kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta yang rutin dilaksanakan ditiadakan.
"Sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan perayaan Tahun Baru Imlek, ketentuan ganjil genap pada 27-29 Januari 2025 ditiadakan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui Instagram resminya.
Peniadaan ganjil genap di Jakarta saat libur Imlek 2025 dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, peniadaan ganjil genap di Jakarta saat Imlek 2025 juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
BACA JUGA:Banjir Jakarta Rendam 52 RT dan 22 Ruas Jalan Hingga 1 Meter, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jakarta saat Tahun Baru Imlek 29 Januari 2025, Hujan Sepanjang Hari!
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Biasanya ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: