Sidang Etik AKBP Bintoro Cs atas Dugaan Pemerasan Digelar 7 Februari!
Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap empat anggotanya, termasuk AKBP Bintoro, yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan dan pelecehan anak di bawah umur-disway.id/Fajar Ilman-
"Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro , penanganan yang dirilis Polda Metro saya rasa udah jelas lah kita tindak tegas semua siapa yang melanggar," katanya kepada awak media, ditulis Jumat 31 Januari 2025.
Sementara mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga menerima uang Rp. 140 juta dari pihak Arif Nugroho.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan AKBP Bintoro menerima uang itu untuk penangguhan penahanan Arif Nugroho.
"Kenyataannya AKBP Bintoro berdasarkan hasil informasi yang didapat oleh IPW itu hanya mendapatkan 140 juta untuk status penangguhan penahanan," bebernya.
"Bukan 20 M, bukan 17 M, bukan 5 M, hanya 140 juta untuk penangguhan penahanan. Jadi dugaan saya nama polisi ini dicatut okeh advokat Evelin yang kemudian uangnya itu sebetulnya diambil oleh advokat Evelin," lanjutnya.
Kemudian, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat ini menjalani penempatan khusus (Patsus).
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro saat ini telah dipatsus.
"Betul sudah (Dipatsus)," katanya kepada awak media, ditulis Selasa 28 Januari 2025.
Kemudian yang bersangkutan kini berada di Paminal.
"Kami sudah tangani dari hari Sabtu kemarin yang bersangkutan dan bersamaan waktu sudah kami amankan di paminal PMJ," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
