bannerdiswayaward

Kasus Hasto-Harun, KPK Minta Imigrasi Cekal Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri

Kasus Hasto-Harun, KPK Minta Imigrasi Cekal Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk mencegah mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina-disway.id/Ayu Novita-

Ia menjelaskan penyidik hanya mendalami Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

"Iya ada 14 pertanyaan. Pengembangan dari BAP yang lama," ujar Tio usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 8 Januari 2025.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Tion, Army Mulyanto menjelaskan penundaan pemeriksaan pada Senin, 6 Januari 2025 lalu, karena kondisi kliennya yang sedang sakit keras.

BACA JUGA:Fakta Warga Diduga Tewas Antre Beli LPG 3 Kg Diungkap Kapolsek Pamulang

BACA JUGA:Komentar Menohok Ekonom Langkanya LPG 3 Kg: Perbaiki Sistem Pengawasan dan Distribusi, Bukan Menambah Beban Rakyat Kecil!

Dalam pengembangan penyidikannya, KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu.

Tak hanya itu, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan.

Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Terhadap penetapan tersangka ini, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana harusnya dilaksanakan pada 21 Januari.

Namun, Hakim Djumyanto memutuskan menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. 

Sebab, KPK selaku selaku pihak termohon tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Februari. 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads