Besaran Saldo Dana Bansos KJP Plus Februari 2025 yang Diterima Siswa, Kapan Cair?
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Agustus 2025 mulai disalurkan kepada penerima.--Pemprov DKI
akibat kesulitan ekonomi.
•mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
(PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
•Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah
•Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus
untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan. Kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup : seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
BACA JUGA:Pencairan KJP dan KJMU Tahap II 2024 Rampung, Disdik Pastikan Tepat Sasaran
Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan seperti berikut :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
BACA JUGA:Besok Cair, Intip Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 November dan Desember yang Diterima!
Berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus tahun 2020 :
1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)
2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: