Rata-Rata Nilai Rapor 70 Jadi Syarat KJP Plus Tuai Polemik, Ini Kata Pramono
Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Agustus 2025 mulai disalurkan kepada penerima.--Pemprov DKI
BACA JUGA:Dana KJP dan KJMU Tahap II Kapan Cair? Cek Besarannya di Sini
Sarjoko mengungkapkan, wacana penambahan syarat penerima KJP Plus itu hasil rapat jajaran Pemprov DKI dengan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno.
"Salah satu kriteria yang khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor. Rata-rata rapor ini sekurang-kurangnya paling rendah 70 dalam 2 semester berturut-turut," ujar Sarjoko.
"Disdik dan juga teman-teman dari SKPD lain secara maraton rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
