Sosok Pejabat Penerbit Sertifikat Tanah Pagar Laut Bekasi Diungkap Nusron
Guru Besar UGM sebut sertifikat hak milik di wilayah perairan bukan barang baru di Indonesia-Disway.id/Dimas Rafi-
Selain itu sebagian sertifikat dan ada juga yang diterbitkan pada 2021 dan Nusron dengan sebanyak nama 11 warga seluas 72 hektare tidak pernah diterbitkan oleh BPN.
Untuk itu lahan yang namanya digunakan dalam penerbitan surat tanah itu akan dicabut oleh pihak Kementerian ART BPN.
Nusron menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusut pihak-pihak yang menerbitkan surat tersebut, karena mencatut nama warga.
Adapun sertifikat yang dimiliki oleh PT CL dan PT MAN yang diterbitkan pada 2013 hingga 2017, Nusron menyampaikan akan memanggil kedua pihak perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjpsoemarno Digeledah KPK Buntut Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kutai KartanegaraBACA JUGA:Kronologi Lengkap Detik-detik Kecelakaan Truk Maut Tol Ciawi, 8 Meninggal Dunia
“Kami akan meminta mereka untuk mengajukan pencabutan surat tanahnya, jika mereka ngotot dan tidak mau melakukan maka akan berlanjut ke pengadilan, agar nantinya pengadilan yang memerintahkan kamu untuk mencabut surat tanahnya,” tegas Nusron.
Pihak ATR BPN juga akan mengusut apakah ada hubungan antara penebitan surat tanah 72 hektar dengan mencatut nama warga dengan dua PT yang luas lahanya mencapai 509 hektare.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: