Tok! Tata Tertib Direvisi, DPR Kini Bisa Copot Pimpinan KPK hingga Hakim MK
DPR RI merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI hingga berwenang mencopot pejabat negara seperti Hakim Mahkamah Konstitusi dan Pejabat KPK-DPR RI-
“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan darip pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: