Babe Haikal Klaim Jaminan Produk Halal Ciptakan 12.321 Lapangan Kerja Baru

Babe Haikal Klaim Jaminan Produk Halal Ciptakan 12.321 Lapangan Kerja Baru

Kepala BPJPH Haikal Hassan mengeklaim penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) mampu membuka 12.321 lapangan pekerjaan baru dalam 100 hari terakhir-Dok. BPJPH-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan alias Babe Haikal mengeklaim penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) mampu membuka 12.321 lapangan pekerjaan baru dalam 100 hari terakhir.

Penciptaan 12.321 lapangan kerja tersebut, lanjut Babe Haikal, dilakukan melalui program rekrutmen sejumlah SDM di bidang JPH.

BACA JUGA:Alhamdulillah, BPJPH Apresiasi Komitmen AQUA Bantu UMKM dapat Sertifikasi Halal

BACA JUGA:Kepala BPJPH Dorong Rumah Potong Hewan Urus Sertifikat Halal

Di antaranya Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang bertugas membantu pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal, Auditor Halal, Penyelia Halal, serta Juru Sembelih Halal. 

“Selama kurang lebih tiga bulan kami menjalankan amanat ini, Alhamdulillah, sudah membuka lapangan pekerjaan kepada lebih dari 12.000 orang tanpa perlu membangun pabrik,” ungkap Babe Haikal melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 Februari 2025.

Selain berhasil membuka lapangan kerja baru, program penyelenggaraan JPH melalui sertifikasi halal juga memberikan manfaat langsung bagi para pelaku usaha, terlebih bagi UMK.

“Kita juga telah menerbitkan sertifikat halal kepada lebih dari 106.000 pelaku usaha, dan selama periode Oktober sampai hari ini tercatat 595.788 produk telah mendapatkan sertifikasi halal,” tambahnya. 

BACA JUGA:Halal Bukan Lagi Berkaitan dengan Umat Muslim, ID Survey Siap Dukung BPJPH

Menurut Babe Haikal, keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan stabilitas nasional guna mencapai target pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Babe Haikal juga menekankan pentingnya sertifikasi halal dalam mendukung penguatan ekonomi masyarakat.

Sebab, Sertifikasi Halal selain bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk yang beredar di masyarakat, juga menjadi nilai tambah secara ekonomi bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan produk halal yang semakin berdaya saing.

Bahkan, banyak pelaku usaha yang berhasil menembus pasar ekspor produk halal ke luar negeri. 

Dengan adanya sertifikasi halal, para pelaku usaha tidak hanya meningkatkan daya saing produk mereka, tetapi juga turut mendukung visi Indonesia sebagai pemain utama di pasar produk halal global.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads